Mengusir penghuni kos yang bermasalah adalah proses mengakhiri hubungan sewa dan mengosongkan kamar karena penghuni menunggak atau melanggar aturan, yang menurut hukum Indonesia harus ditempuh bertahap melalui teguran, somasi tertulis, musyawarah, dan bila perlu putusan pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak pemilik.
Daftar isi
Hampir setiap pemilik kos pernah sampai di titik ini. Ada satu penghuni yang sewanya tidak masuk tiga bulan, atau yang kamarnya jadi sumber keributan sampai penghuni lain mulai pindah. Pertanyaannya selalu sama: bagaimana caranya mengeluarkan orang ini, dan kenapa rasanya sulit sekali padahal ini rumah saya sendiri.
Jawaban jujurnya, hukum Indonesia memang tidak memberi pemilik jalan pintas. Tetapi jalur yang tersedia jauh lebih efektif daripada yang diduga banyak orang, asalkan ditempuh berurutan dan tercatat rapi. Halaman ini menyusunnya dari yang paling sering salah, bukan dari yang paling enak dibaca.
Lima tindakan yang paling sering dilakukan, dan justru merugikan pemilik
Urutannya dibalik dari kebanyakan panduan, karena bagian inilah yang paling menentukan. Kesalahan di tahap ini sulit diperbaiki: sekali Anda melakukan tindakan sepihak, posisi Anda berubah dari pihak yang dirugikan menjadi pihak yang bisa dituntut, dan tunggakan yang tadinya jelas menjadi kabur oleh persoalan baru.
1. Mengunci kamar atau mengganti gembok
Ini tindakan yang paling sering terpikir dan paling cepat menimbulkan masalah. Selama hubungan sewa belum diakhiri secara sah, penghuni masih berhak menempati kamarnya. Mengunci akses berarti menghalangi hak itu, dan penghuni dapat menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum.
2. Memutus listrik atau air
Secara teknis mudah dilakukan, secara hukum sama bermasalahnya dengan mengunci kamar. Memutus utilitas adalah cara memaksa penghuni pergi tanpa melalui proses yang sah. Bila kos Anda memakai sistem token dan penghuni yang membeli sendiri, situasinya berbeda, tetapi mematikan aliran dari sisi Anda tetap tidak dibenarkan sebagai alat tekanan.
3. Memindahkan atau menahan barang penghuni
Banyak pemilik kos menganggap menahan laptop atau motor sebagai jaminan yang wajar. Hak menahan barang milik orang lain hanya berlaku dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan sewa kamar kos tidak termasuk. Jaminan yang sah adalah deposit yang disepakati sejak awal dan tercantum di perjanjian, bukan barang yang Anda ambil ketika kesal.
4. Masuk kamar tanpa izin
Status Anda sebagai pemilik bangunan tidak otomatis memberi hak masuk ke kamar yang sedang disewa. Kecuali dalam keadaan darurat seperti kebakaran atau kebocoran, masuk tanpa izin penghuni adalah pelanggaran tersendiri, terlebih bila dilakukan untuk memotret atau memindahkan barang.
5. Mengerahkan orang untuk menekan
Membawa beberapa orang agar penghuni merasa terdesak sering dianggap sebagai jalan pintas yang efektif. Justru inilah yang paling mudah berubah menjadi perkara pidana, terpisah dari urusan tunggakan yang sedang Anda tagih. Sekali polisi terlibat karena laporan penghuni, uang sewa Anda menjadi urusan paling belakang.
Dasar hukum yang benar, dan kenapa itu menguntungkan Anda
Sewa-menyewa diatur dalam KUH Perdata mulai Pasal 1548. Inti hubungannya sederhana: satu pihak menyerahkan kenikmatan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu, pihak lain membayar harga yang disepakati. Ketika penghuni berhenti membayar atau melanggar aturan, yang terjadi adalah dia tidak memenuhi kewajibannya, atau dalam istilah hukum, wanprestasi.
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kalimat itu bekerja untuk Anda, bukan melawan Anda, selama perjanjiannya ada dan isinya jelas. Pemilik kos yang punya surat perjanjian sewa kamar kos tertulis berada di posisi jauh lebih kuat daripada pemilik yang hanya mengandalkan kesepakatan lisan.
Yang perlu diterima adalah bagian ini: pembatalan perjanjian karena wanprestasi tidak terjadi dengan sendirinya. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalannya beserta ganti kerugian melalui pengadilan. Hakim bahkan diberi ruang untuk memberi kesempatan terakhir kepada pihak yang lalai dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu bulan. Jadi meskipun penghuni Anda jelas salah, kewenangan menyatakan perjanjian batal ada di pengadilan, bukan di tangan Anda.
Di sisi lain, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Pasal inilah yang dipakai penghuni bila Anda bertindak sepihak. Dua pasal ini sebaiknya dibaca berpasangan: yang satu membatasi kecepatan Anda, yang lain menghukum bila Anda memaksakannya.
Tangga eskalasi enam langkah
Naik satu anak tangga hanya setelah tenggat di anak tangga sebelumnya benar-benar lewat. Dokumentasi di setiap langkah bukan formalitas, melainkan yang membuat langkah berikutnya berdiri kokoh.
Langkah 1 — Bicara langsung, lalu catat
Sebagian besar masalah kos selesai di sini. Tanyakan situasinya sebelum menyimpulkan; penghuni yang telat bayar karena gaji tertunda berperilaku sangat berbeda dari penghuni yang memang menghindar. Setelah bicara, kirim satu pesan singkat yang merangkum kesepakatan beserta tanggalnya. Pesan itu ramah, tetapi sejak saat itu Anda punya jejak tertulis.
Langkah 2 — Pemberitahuan tertulis dengan tenggat
Bila tanggal yang dijanjikan lewat, kirim pemberitahuan tertulis. Masih boleh lewat WhatsApp, tetapi nadanya berubah dari mengingatkan menjadi menetapkan batas. Cara menyusunnya dibahas lebih rinci pada panduan cara menagih sewa kos.
Langkah 3 — Somasi pertama
Somasi adalah teguran resmi tertulis di atas kertas, bernomor, bertanggal, dan diserahkan dengan bukti terima. Fungsinya dua: memberi kesempatan terakhir secara wajar, dan menjadi bukti bahwa Anda menempuh cara baik-baik. Beri tenggang tujuh sampai empat belas hari.
Langkah 4 — Somasi kedua
Isinya sama, ditambah catatan bahwa somasi pertama tidak diindahkan, dan pernyataan bahwa Anda akan menempuh jalur hukum bila tenggat kedua juga lewat. Dua somasi umumnya sudah cukup untuk menunjukkan iktikad baik.
Langkah 5 — Musyawarah yang difasilitasi
Sebelum ke pengadilan, bawa persoalan ke pengurus RT atau RW, atau ke kelurahan. Kehadiran pihak ketiga sering mengubah sikap penghuni, dan berita acara pertemuannya menjadi bukti tambahan. Untuk kos, tahap inilah yang paling sering menyelesaikan perkara.
Langkah 6 — Gugatan ke Pengadilan Negeri
Bila semua diabaikan, ajukan gugatan wanprestasi atau gugatan pengosongan ke Pengadilan Negeri setempat. Pengosongan paksa hanya sah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan melalui juru sita. Perlu jujur disampaikan: untuk tunggakan satu atau dua bulan sewa kamar kos, biaya dan waktu berperkara hampir selalu lebih besar daripada nilai yang dikejar. Nilai tahap ini bukan pada Anda menempuhnya, melainkan pada keberadaannya yang membuat somasi Anda bermakna.
Template surat somasi penghuni kos
Bagian bergaris bawah diisi sesuai kasus Anda. Buat rangkap dua, mintakan tanda tangan penerimaan pada lembar arsip, dan bila penghuni menolak menandatangani, kirimkan lewat pos tercatat lalu simpan resinya.
Surat Somasi (Teguran Tertulis)
Nomor: ____/SOM/[NAMA KOS]/[BULAN]/[TAHUN]
[KOTA], [TANGGAL]
Kepada Yth. Saudara/i [NAMA PENGHUNI], Penghuni Kamar Nomor [NOMOR KAMAR], [NAMA KOS], [ALAMAT LENGKAP KOS].
PERIHAL: TEGURAN TERTULIS DAN PERMINTAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini [NAMA PEMILIK / PENGELOLA KOS], selaku Pemilik/Pengelola [NAMA KOS], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, menyampaikan teguran tertulis kepada Saudara/i [NAMA PENGHUNI], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, atas hal-hal berikut.
I. DASAR HUBUNGAN SEWA
1. PARA PIHAK terikat dalam hubungan sewa-menyewa kamar kos berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Kamar Kos tertanggal [TANGGAL PERJANJIAN] beserta Tata Tertib Penghuni Kos yang merupakan bagian tidak terpisahkan darinya.
2. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi PARA PIHAK yang membuatnya.
II. URAIAN PERMASALAHAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban berupa tunggakan sewa periode [BULAN/TAHUN] sampai [BULAN/TAHUN] sebesar Rp__________ dan/atau pelanggaran Tata Tertib poin ______ berupa __________________________.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyampaikan pemberitahuan pada tanggal ______________, namun sampai surat ini dibuat belum memperoleh penyelesaian.
III. TEGURAN DAN TENGGANG WAKTU
1. PIHAK PERTAMA menegur PIHAK KEDUA agar dalam waktu [JUMLAH] hari kalender sejak diterimanya surat ini melunasi seluruh kewajiban tersebut dan/atau menghentikan pelanggaran dimaksud.
2. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui rekening [NAMA BANK] Nomor [NOMOR REKENING] atas nama [NAMA PEMILIK REKENING].
3. Apabila PIHAK KEDUA mengalami kesulitan melunasi sekaligus, PIHAK KEDUA dipersilakan menghubungi [NOMOR TELEPON] paling lambat tanggal ______________ untuk menyepakati penyelesaian bertahap.
IV. AKIBAT APABILA TIDAK DIINDAHKAN
1. Apabila tenggang waktu tersebut terlewati, PIHAK KEDUA dinyatakan lalai (wanprestasi) atas Perjanjian yang telah disepakati.
2. PIHAK PERTAMA akan menempuh penyelesaian sesuai hukum yang berlaku, termasuk musyawarah yang difasilitasi pengurus RT/RW atau kelurahan, dan bila diperlukan mengajukan tuntutan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata.
3. Surat ini merupakan Somasi Ke-[I/II/III] dan menjadi bagian dari dokumentasi PIHAK PERTAMA.
Demikian surat teguran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
Pemilik / Pengelola Kos
(________________________)
[NAMA PEMILIK]
Diterima oleh PIHAK KEDUA
Penghuni Kamar [NOMOR KAMAR]
(________________________)
[NAMA PENGHUNI]
Tanggal terima: ____________
Empat situasi yang paling sering ditanyakan
Penghuni menunggak berbulan-bulan tapi tetap tinggal
Ini kasus paling umum. Hitung dulu total tunggakan dan bandingkan dengan deposit yang Anda pegang. Bila deposit menutup sebagian besar, tawarkan penyelesaian: sewa dihentikan pada tanggal tertentu, deposit diperhitungkan sebagai pelunasan, sisanya dicicil dengan jadwal tertulis. Banyak penghuni menerima tawaran ini karena memberi jalan keluar tanpa kehilangan muka. Menuntut pelunasan penuh sekaligus dari orang yang sedang tidak punya uang jarang berhasil.
Masa sewa habis tapi penghuni tidak mau pindah
Dasar tuntutan Anda berubah, dan justru menjadi lebih sederhana. Persoalannya bukan lagi tunggakan, melainkan menempati kamar tanpa alas hak setelah perjanjian berakhir. Kirim pemberitahuan tertulis bahwa masa sewa telah berakhir dan tidak diperpanjang, sebutkan tanggal pengosongan, lalu ikuti tangga yang sama. Jangan menerima pembayaran sewa untuk periode setelah masa sewa berakhir bila Anda memang ingin mengakhirinya, karena penerimaan itu bisa ditafsirkan sebagai perpanjangan diam-diam.
Penghuni menghilang dan meninggalkan barang
Jangan membuang atau menjual barangnya, betapapun lamanya ditinggal. Hubungi nomor kontak darurat yang Anda catat saat check-in, kirim surat ke alamat KTP, dan beri tenggat pengambilan secara tertulis. Bila tenggat lewat, buka kamar bersama saksi, sebaiknya pengurus RT, buat berita acara dan daftar inventaris disertai foto, lalu simpan barang tersebut secara terpisah. Prosedur ini melelahkan, tetapi melindungi Anda dari tuduhan yang jauh lebih merepotkan.
Penghuni melanggar aturan berat atau meresahkan
Untuk hal yang menyangkut keselamatan penghuni lain, seperti kekerasan, penyalahgunaan narkoba, atau ancaman, jangan diselesaikan sendiri. Laporkan ke pengurus RT dan kepolisian, dan jadikan laporan itu dasar untuk mengakhiri sewa. Peran Anda adalah pemilik kos, bukan penegak hukum, dan mencoba menangani sendiri justru menempatkan Anda dan penghuni lain dalam risiko. Pelanggaran yang lebih ringan sebaiknya ditangani lewat tata tertib kos yang sanksinya sudah disepakati sejak awal.
Mencegah supaya tidak sampai ke tahap ini
Hampir semua kasus pengusiran yang berlarut punya akar yang sama: tidak ada dokumen, atau ada tetapi tidak pernah ditegakkan. Empat kebiasaan berikut mencegah sebagian besar di antaranya.
Perjanjian tertulis untuk setiap penghuni, tanpa kecuali. Termasuk untuk keponakan teman. Justru hubungan dekat yang paling sering berakhir buruk karena tidak ada yang bisa dirujuk saat masalah muncul.
Deposit yang wajar dan tercatat. Satu bulan sewa adalah praktik lazim. Deposit yang jelas menghapus godaan menahan barang, karena Anda sudah memegang jaminan yang sah.
Tata tertib sebagai lampiran perjanjian. Aturan yang ditandatangani jauh lebih mudah ditegakkan daripada aturan yang ditempel di tembok.
Catatan pembayaran yang rapi. Saat sengketa terjadi, yang menentukan adalah siapa yang bisa menunjukkan kronologi lengkap. Riwayat tagihan yang tercatat rapi, entah lewat pembukuan kos di Excel atau aplikasi, lebih meyakinkan daripada ingatan dan potongan chat.
Satu hal terakhir yang sering terlewat: bertindak cepat. Tunggakan satu bulan adalah percakapan yang canggung; tunggakan enam bulan adalah perkara. Pemilik kos yang menegur di hari kesepuluh hampir tidak pernah sampai ke tahap somasi.
Ringkasan praktis
Jangan pernah mengunci kamar, memutus listrik atau air, menahan barang, atau masuk kamar tanpa izin, seberapa pun jelas kesalahan penghuni. Naiki tangganya berurutan: bicara langsung, pemberitahuan tertulis, somasi pertama, somasi kedua, musyawarah lewat RT atau kelurahan, dan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai jalan terakhir. Dokumentasikan setiap langkah beserta tanggalnya. Dalam praktik, hampir semua kasus kos selesai sebelum tahap kelima, dan yang membuatnya selesai adalah bukti tertulis yang rapi, bukan tekanan.
Pertanyaan yang sering muncul
Bolehkah pemilik kos mengunci kamar penghuni yang menunggak?
Tidak. Mengunci kamar, mengganti gembok, memutus listrik atau air, dan memindahkan barang penghuni adalah tindakan sepihak yang tergolong main hakim sendiri. Meskipun penghuni jelas menunggak, tindakan itu justru membalik posisi hukum Anda: penghuni dapat menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Jalur yang benar adalah teguran lisan, somasi tertulis dengan tenggat, musyawarah, lalu pengadilan bila memang diperlukan.
Bolehkah pemilik kos menahan barang penghuni sebagai jaminan tunggakan?
Tidak dibenarkan menahan barang secara sepihak. Hak menahan barang milik orang lain sebagai jaminan hanya berlaku dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan sewa kamar kos tidak termasuk di dalamnya. Yang sah dijadikan jaminan adalah uang deposit yang sudah disepakati di awal dan tercantum dalam perjanjian sewa. Karena itu deposit yang wajar jauh lebih berguna daripada menahan laptop atau motor penghuni.
Berapa lama tenggang waktu yang wajar dalam surat somasi kos?
Untuk kos, tenggang waktu tujuh sampai empat belas hari kalender per somasi umumnya dianggap wajar dan cukup untuk ditunjukkan sebagai iktikad baik. Yang lebih penting daripada angkanya adalah konsistensi: tanggal dicantumkan jelas, surat diterimakan dengan bukti, dan tenggat benar-benar ditunggu sampai habis sebelum Anda melangkah ke tahap berikutnya. Somasi yang tenggatnya tidak pernah ditunggu kehilangan fungsinya sebagai bukti.
Kalau kontrak sewa sudah habis tapi penghuni tidak mau pindah, apakah boleh langsung dikeluarkan?
Berakhirnya masa sewa memang mengakhiri hak penghuni untuk menempati kamar, tetapi tidak memberi pemilik hak untuk mengeluarkan orang secara paksa. Yang berubah hanyalah dasar tuntutan Anda: bukan lagi tunggakan, melainkan menempati tanpa alas hak. Langkahnya tetap sama, yaitu pemberitahuan tertulis, somasi dengan tenggat pengosongan, musyawarah, lalu gugatan pengosongan ke Pengadilan Negeri apabila tetap diabaikan.
Apakah harus sampai ke pengadilan untuk mengosongkan kamar kos?
Dalam praktik, jarang. Nilai sengketa sewa kamar kos biasanya jauh lebih kecil daripada biaya dan waktu berperkara, sehingga sebagian besar kasus selesai di tahap somasi kedua atau musyawarah yang difasilitasi pengurus RT/RW atau kelurahan. Jalur pengadilan tetap perlu diketahui karena keberadaannya yang membuat somasi Anda bermakna, bukan karena Anda harus menempuhnya.
Apakah pemilik kos bisa kena pidana kalau mengusir paksa penghuni?
Bisa, dan risikonya nyata. Tindakan seperti memaksa orang keluar, masuk kamar tanpa izin, atau merusak dan mengambil barang penghuni berpotensi ditarik ke ranah pidana, terpisah dari gugatan perdata yang bisa diajukan penghuni. Perlu dicatat bahwa Indonesia memberlakukan KUHP baru sejak 2 Januari 2026, sehingga penomoran pasal dalam artikel-artikel lama sudah tidak lagi sesuai. Untuk kasus konkret, konsultasikan dengan konsultan hukum.
Artikel ini membantu?Beri satu suka supaya kami tahu topik ini layak diperdalam.
Sengketa selesai lebih cepat kalau catatannya rapi
Kos Manager menyimpan data penghuni, periode sewa, deposit, tanggal jatuh tempo, dan riwayat pembayaran di satu tempat, sehingga kronologi tunggakan bisa Anda tunjukkan kapan saja tanpa menyusun ulang dari chat.
